BOALEMO, pagata.id | Ramadhan selalu membawa semangat baru dalam berbagi, namun di balik itu, diperlukan keselarasan angka agar ibadah sosial ini memiliki standar yang jelas.
Merespons kebutuhan tersebut, otoritas terkait di Kabupaten Boalemo bergerak cepat untuk menentukan garis kebijakan yang akan menjadi acuan seluruh umat muslim di wilayah ini.
Melalui koordinasi lintas lembaga, angka yang akan menjadi acuan dalam penunaian zakat fitrah dan fidyah telah disepakati untuk menjamin keseragaman di tengah masyarakat.
Langkah ini diambil melalui rapat pleno yang mempertemukan Pemerintah Daerah, MUI, dan Baznas Kabupaten Boalemo di ruang Vicom Kantor Bupati pada Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membedah penyesuaian nilai kewajiban yang relevan dengan kondisi saat ini, agar penyaluran hak bagi mereka yang membutuhkan tetap tepat sasaran.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, nilai Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Di saat yang sama, besaran Fidyah juga telah dikunci pada angka Rp20.000 per jiwa untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Penetapan lebih awal ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat luas sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H.
Dengan angka yang sudah terukur sejak awal, harapannya setiap proses ibadah sosial di Boalemo dapat berjalan lebih tertata dan berdampak langsung bagi mereka yang berhak menerima. (pd)







