BOALEMO, pagata.id – Upaya menyelaraskan kebijakan anggaran kembali ditunjukkan dalam rapat paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Boalemo, Selasa malam (23/9/2025), yang membahas Rancangan APBD Bertempat di ruang paripurna DPRD Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, didampingi Wakil Ketua I Husain Etango, turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala dinas, serta jajaran pemerintah daerah. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, hadir mewakili kepala daerah.
Rangkaian sidang diawali dengan laporan Badan Anggaran yang memaparkan hasil pembahasan rancangan APBD Perubahan. Satu per satu fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhir mereka. Atmosfer kebersamaan terasa ketika seluruh elemen legislatif memberi pandangan konstruktif demi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjaga transparansi dan sinergi dengan pemerintah daerah.
“Rapat ini menjadi bukti bahwa seluruh fraksi bersama eksekutif sepakat untuk mengutamakan kepentingan rakyat Boalemo. APBD Perubahan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Puncak paripurna ditandai dengan penandatanganan surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Prosesi itu menjadi simbol penguatan sinergi dua lembaga penting dalam menakhodai arah kebijakan daerah.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, yang menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, menyebutkan bahwa pemerintah siap menjalankan hasil persetujuan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama ini bisa segera diimplementasikan, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Pembahasan APBD Perubahan ini berlandaskan pada regulasi yang jelas, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran harus melalui mekanisme persetujuan bersama, sebagaimana yang telah dituntaskan malam itu.
Rapat paripurna ke-29 bukan sekadar forum formalitas, melainkan wujud nyata kebersamaan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keuangan daerah.







