Gorontalo, pagata.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045 terus mengerucut pada sektor-sektor strategis. Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah penetapan wilayah pertambangan, yang dinilai krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Boalemo, Muhamad Amin, politisi Partai Gerindra besutan Presiden Republik Indonesia itu, menjelaskan bahwa keputusan terkait sektor pertambangan diharapkan menjadi solusi final agar Ranperda RTRW dapat segera disahkan.
“Setelah ini resmi, aturan ini akan menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, memberikan kepastian investasi, dan melindungi kawasan vital lainnya,” ujarnya kepada awak media usai rapat pembahasan di Gorontalo, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut, Muhamad Amin mengungkapkan bahwa salah satu bagian paling dinamis dalam pembahasan adalah soal batas wilayah pertambangan yang kerap menjadi area abu-abu.
“Area abu-abu ada pada batas wilayah pertambangan. Menentukan di mana eksploitasi boleh dilakukan dan di mana kawasan harus dilindungi menjadi pembahasan paling dinamis,” jelas politisi Gerindra itu.
Dalam forum yang berlangsung intens, muncul perbedaan pandangan antara anggota Pansus dan Tim Eksekutif terkait batasan serta arah kebijakan pertambangan. Meski demikian, seluruh pihak tetap berkomitmen mencari titik temu agar keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan provinsi.
Dengan tuntasnya pembahasan isu pertambangan, Pansus kini semakin dekat untuk menuntaskan penyusunan Ranperda RTRW. Dokumen tersebut menjadi salah satu pedoman penting yang akan menjamin arah pembangunan Boalemo hingga seperempat abad mendatang.
Kendati demikian, Pansus akhirnya mengambil keputusan tegas bahwa wilayah pertambangan yang ditetapkan tidak akan mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan RTRW Provinsi Gorontalo.
Langkah ini, menurut Muhamad Amin, menunjukkan komitmen DPRD Boalemo dalam menjaga sinkronisasi vertikal antara kebijakan daerah dan provinsi, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi persoalan dalam pengelolaan wilayah.
Sebagai penutup, Muhamad Amin menegaskan bahwa kerja Pansus bukan hanya untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat Boalemo terlindungi secara berkelanjutan.
“Kami ingin Ranperda RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga arah pembangunan yang berpihak pada masyarakat dan menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial. Setelah final, ini akan menjadi pedoman kuat bagi semua pihak dalam membangun Boalemo ke depan,” tutupnya







