GORONTALO, pagata.id | Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penyerahan dokumen krusial tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, di ruang Auditorium Kantor BPK Gorontalo, Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepala daerah atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Laporan keuangan ini adalah instrumen wajib bagi setiap instansi pemerintah daerah. Ini adalah langkah nyata kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Rum Pagau.

Dirinya menambahkan bahwa dokumen ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan bukti komitmen jajaran Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Rum Pagau berharap sinergi antara Pemkab Boalemo dan BPK RI terus terjalin erat. Ia meminta pihak BPK selaku lembaga pemeriksa eksternal untuk tidak segan memberikan arahan dan bimbingan teknis.
“Kami sangat mengharapkan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Gorontalo. Tujuannya jelas, yakni untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah agar semakin baik dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (**)







