BOALEMO, pagata.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Desa Raharja, Kecamatan Wonsari, Kabupaten Boalemo.
Dua pelaku berinisial S (44) warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan AS (33) warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu penginapan di wilayah Paguyaman.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/10/2025) sekitar pukul 01.55 Wita di gedung sarang burung walet milik warga di Desa Raharja.
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/10/2025) dini hari di Penginapan Avansa, Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman.
Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap lokasi sebelum beraksi. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak gembok dan masuk ke dalam gedung sarang walet pada dini hari,” ujar IPTU Nurwahid dalam keterangan pers di Mapolres Boalemo, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, pelaku AS sempat mencabut kabel CCTV agar aksi mereka tidak terekam. Setelah itu, keduanya mengambil sarang burung walet menggunakan parang dan memasukkannya ke dalam karung.
Dari hasil curian tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar enam kilogram sarang walet yang kemudian dibawa ke penginapan dan dibersihkan sebelum dijual kepada seorang pembeli berinisial FT seharga Rp30 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, satu buah parang, satu karung warna putih, satu kunci T, dua gembok, satu unit CCTV, sisa sarang burung walet seberat 1,32 kilogram, serta uang tunai Rp10 juta.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama para pemilik gedung sarang walet agar meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan jika terjadi hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tutup IPTU Nurwahid. (pd)







