Gorontalo, pagata.id – Satu kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali membuka luka lama soal ketimpangan hukum di daerah yang dikenal dengan Serambi Madinah.
Ironinya, di tanah yang menjunjung nilai-nila tinggi keagaman, moral dan keadilan itu, seorang siswi SMK justru menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR yang berdinas disalah satu instansi di Kabupaten Gorontalo Utara
Pelaku disebut merayu korban dengan janji pernikahan, sebelum berulang kali melakukan kekerasan seksual di kos, hotel, hingga mobil pribadinya.
Namun yang terjadi setelahnya lebih kejam dari peristiwa itu sendiri. Orang tua korban kini malah dijadikan tersangka.
Pelaku melaporkan balik keluarga korban terkait uang mahar, dan polisi menindaklanjutinya. Ayah korban kini wajib lapor dua kali seminggu di Polresta Gorontalo Kota.
“Anak kami trauma berat. Dia tidak bisa tidur nyenyak dan selalu cemas. Tapi kini kami yang diperlakukan seperti pelaku,” ujar ayah korban, minggu (9/11/2025).
Kasus ini memicu kemarahan publik di Gorontalo. Sejumlah aktivis perempuan menilai, apa yang terjadi mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki jabatan dan pengaruh.
“Keluarga korban ditekan, sementara pelaku berlindung di balik status ASN. Ini bukan sekadar kasus pribadi, ini soal keberpihakan hukum,” tegas seorang aktivis perempuan yang dikutip dari Hulondalo.id.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo mengonfirmasi bahwa korban kini mendapat pendampingan psikologis dan hukum. Namun bagi banyak pihak, langkah itu belum cukup. Mereka menuntut penegakan hukum yang tidak tunduk pada kekuasaan.
Data DP3A menunjukkan, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025 terdapat 187 kasus kekerasan terhadap anak di Gorontalo, 25 di antaranya terjadi di Gorontalo Utara. Mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban dari guru, kerabat, bahkan aparatur pemerintah.
Kini, kasus yang menyeret MAR masih terus menjadi perhatian publik. Berbagai media lokal dan nasional terus memberitakan perkembangannya. Pendamping hukum kedua orang tua korban menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai selesai, memastikan hak-hak korban dan keluarganya tetap dilindungi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara ini, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tetap terjaga dan keadilan benar-benar berpihak pada korban. (pd)







