BOALEMO, pagata.id | Akhir tahun 2025 menjadi tonggak bersejarah bagi pembangunan Kabupaten Boalemo, setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025-2045 resmi mendapatkan status sah dengan nomor registrasi 6/44/2025.
Penerbitan nomor registrasi tersebut bukan hanya proses administrasi semata, melainkan menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengarahkan perkembangan daerah selama dua dekade ke depan. Dokumen ini juga diharapkan menjadi daya tarik utama bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi dan mendorong kemajuan ekonomi lokal.
Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Bapak dan Ibu pejabat serta tim verifikasi di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi salah satu pijakan penting dalam kesuksesan ini.
Perda RTRW terbaru ini menjadi bukti konsistensi kepemimpinan Bupati Boalemo Rum Pagau. Sebelumnya, beliau telah berhasil menyusun Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2012, dan kini di masa kepemimpinannya yang saat ini berjalan, ia kembali meraih kesuksesan dalam menyelesaikan revisi komprehensif hingga tahap pendaftaran resmi untuk periode baru.
Hal tersebut menunjukkan komitmen yang mendalam terhadap penyusunan tata ruang daerah yang berkelanjutan.
Perjalanan untuk menyusun Perda ini tidaklah mudah. Selama kurun waktu hampir satu tahun, tim penyusun menjalankan tugasnya dengan penuh kerja keras dan tekad yang kuat.
Meskipun memiliki keterbatasan anggaran untuk kunjungan kerja, anggota tim tidak pernah menyerah dan terus melakukan perjalanan bolak-balik ke Jakarta guna menjamin koordinasi yang optimal dengan instansi terkait di pusat.
Berbagai tahap evaluasi yang ketat, mulai dari tingkat Gubernur Gorontalo hingga Kementerian Dalam Negeri, berhasil dilalui berkat kesungguhan dan tujuan yang jelas untuk kemajuan daerah tercinta yang di kenal dengan julukan kota idaman.
“Ketika pekerjaan dilakukan dengan penuh kesungguhan dan niat yang tulus, segala hambatan akan ditemukan jalan keluarnya,” demikian tercatat dalam catatan reflektif yang dibuat oleh tim pelaksana.
Kesuksesan ini tidak tercapai sendirian, melainkan hasil kerja sama yang solid dari berbagai pihak. Ucapan terima kasih dan apresiasi yang mendalam disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat:
- Pimpinan Daerah: Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Boalemo.
- Lembaga Legislatif: Ketua DPRD, seluruh Wakil Ketua, Ketua Komisi 3 beserta anggotanya, serta Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) penyusunan RTRW.
- Tim Eksekutif dan Tenaga Teknis: Asisten II Sekretariat Daerah Boalemo Harys Pilomonu, Kepala Dinas PUPRPKP Supandra Nur, Koordinator Roni Taningo, Ketua Tim Irfan Pomanto, serta anggota tim Romi Lamusu dan Yoan Inaku.
- Tenaga Ahli: Erwin L. Subandi, Gita, dan Rahma.
Dengan berlakunya Perda RTRW terbaru, kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Boalemo telah terjamin dengan baik.
Hal ini diperkirakan akan menjadi pendorong bagi munculnya pertumbuhan ekonomi baru, penyusunan tata pemukiman yang lebih teratur, serta pelestarian lingkungan hidup untuk kesejahteraan generasi mendatang masyarakat Boalemo. (pd)







