BOALEMO, pagata.id | Guna menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan modern, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo mempertegas kewajiban penggunaan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa.
Arahan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, di hadapan para Kepala Desa, saat menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo. Selasa (19/5/2026).
Langkah digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan transparansi.
Agenda yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Boalemo itu Lahmuddin menjelaskan bahwa siklus keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 harus dijalankan secara sistematis.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban, semuanya harus masuk ke dalam sistem. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk memastikan setiap rupiah dana desa terserap dengan akuntabel,” tegas Lahmuddin.
Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi panduan teknis bagi para kepala desa dalam menatausahakan keuangan, sehingga setiap alokasi dana desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo. (**)







