BOALEMO, pagata.id | Stabilitas administrasi di tingkat desa se-Kabupaten Boalemo kini berada di ujung tanduk. Praktik pembiaran terhadap jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang telah melewati masa tugas mulai memicu kekhawatiran akan terjadinya gelombang gugatan hukum dan lumpuhnya layanan publik di akar rumput.
Kondisi ini mencuat setelah sejumlah desa, di antaranya Desa Rumbia, Polohungo, Botumoito, dan Pantadu Barat (Penbar), terindikasi masih dipimpin oleh pejabat yang masa jabatannya telah kedaluwarsa. Situasi tersebut dinilai menabrak aturan main dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, mandat jabatan Pj Kepala Desa dibatasi secara ketat, yakni paling lama satu tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun berikutnya. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya pejabat yang masih duduk di kursi kekuasaan meski telah melampaui batas konstitusional tersebut.
Dampak dari ketidakjelasan status hukum para pimpinan desa ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman nyata bagi warga. Segala dokumen yang ditandatangani oleh Pj Kades pasca-masa jabatan habis seperti akta tanah atau surat keterangan waris berpotensi dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku di pengadilan.
Tak hanya itu, tata kelola keuangan desa turut terancam. Pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan tanda tangan pejabat tanpa legitimasi berisiko besar menjadi temuan audit hukum hingga menjurus ke tindak pidana korupsi.
Ketidaktegasan dalam melakukan evaluasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak adanya langkah konkret untuk segera mengganti atau melantik pejabat baru guna menjamin kepastian hukum di desa.
“Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan. Ketika warga mengurus administrasi dan ternyata legalitas Kadesnya bermasalah, urusan mereka bisa mandek total. Jangan tunggu sampai bom waktu ini meledak di lapangan,” tegas salah seorang pengamat tata kelola desa.
Hingga saat ini, langkah penyegaran pimpinan desa sesuai amanat regulasi menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari konflik horizontal dan kekosongan hukum yang lebih luas di Kabupaten Boalemo. (pd)







