LIMBOTO,pagata.id – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada HP (37), seorang sales PT Borwita Citra Prima Gorontalo, pada Selasa (14/10/2025). Ia terbukti melakukan penggelapan uang dan barang milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp81.093.746.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap kegiatan distribusi dan penjualan barang. Hasil audit menunjukkan adanya selisih antara jumlah barang yang dibawa HP dan uang hasil penjualan yang disetorkannya.
Pihak PT Borwita kemudian memanggil HP untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, HP sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian perusahaan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, janji itu tak pernah ditepati. HP justru melarikan diri dan memutus komunikasi dengan pihak perusahaan.
Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya bergulir ke meja hijau. Persidangan perdana digelar pada 17 September 2025, dengan jaksa penuntut umum mendakwa HP melanggar Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Pihak perusahaan menyambut baik putusan tersebut dan menilai hukuman itu sebagai bentuk keadilan atas kerugian yang mereka alami. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.(*)







