Boalemo, pagata.id – Praktik penarikan paksa dan intimidasi oleh oknum penagih utang kembali terjadi, kali ini menimpa Yusuf, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di Boalemo. Sepeda motor Yusuf dirampas sepihak oleh sekelompok oknum debt collector pada Sabtu (29/11/2025), dalam insiden yang diduga kuat melanggar prosedur hukum dan merampas hak pekerja pers.
Peristiwa ini bermula saat Yusuf dari Pohuwato menuju Wonosari. Di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, ia dicegat oleh seorang pria yang mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta. Kunci motor Yusuf langsung direnggut.
“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” ujar Yusuf.
Tak lama, dua rekan pria tersebut datang. Yusuf mencoba meminta penjelasan karena ia yakin motornya telah lunas dan ia tidak memiliki urusan utang dengan lembaga pembiayaan FIF.
Yusuf mengakui BPKB motornya pernah dipinjam teman. Namun, ia menegaskan BPKB tersebut tidak digunakan di FIF.
“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” jelas Yusuf, menekankan kejanggalan dalam klaim tersebut.
Kecaman diarahkan pada proses penarikan yang sangat tidak prosedural. Yusuf mengaku oknum-oknum tersebut gagal menunjukkan identitas, surat tugas resmi, maupun dokumen tunggakan yang sah.
Alih-alih penjelasan, Yusuf justru dipaksa untuk menandatangani berkas yang ironisnya berisi pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.
Selama dua jam ia menolak untuk menandatangani surat tersebut, menghadapi tekanan psikologis yang intens dari para oknum.
“Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” kata Yusuf.
Dalam situasi yang semakin terdesak mengingat ia harus segera menemui narasumber dan lingkungan yang sudah tidak kondusif Yusuf terpaksa menyerah dan menandatangani berkas tersebut. “Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkapnya.
Yusuf memprotes keras tindakan penarikan paksa ini. Ia mengingatkan bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan resmi yang didukung oleh kelengkapan dokumen sah.
“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” tutup Yusuf, menuntut kejelasan atas kerugian yang ia derita sebagai seorang jurnalis.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai insiden penarikan paksa yang diduga melanggar hukum ini. (*)







