BOALEMO, pagata.id | Persoalan tata kelola lahan dan legalitas aset kini menjadi prioritas utama yang tengah diseriusi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang di wilayah tersebut berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam sebuah pertemuan strategis di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Boalemo pada Senin (11/5/2026), ditegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aset maupun lahan yang pemanfaatannya tidak terdata secara resmi.
Agenda tersebut fokus pada pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Pabrik Gula dan PT Gorontalo Mining Industry.
Bupati Boalemo, Rum Pagau, langsung memberikan arahan, memperingatkan dengan tegas agar seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) segera memastikan validitas data mereka.
Dirinya tidak ingin ada celah administrasi yang dapat memicu masalah di kemudian hari.
“Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pendataan kembali seluruh aset, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan. Semuanya harus tercatat, terdokumentasi, dan memiliki legalitas yang jelas,” tegas Bupati Rum.
Langkah konkret pun segera diambil dengan menginstruksikan Dinas PUPR, para camat, hingga kepala desa untuk terjun langsung melakukan penyisiran data.
Pemkab Boalemo berencana mencocokkan data di atas kertas dengan kondisi fisik di lapangan untuk mendeteksi adanya penggunaan lahan di luar koordinat resmi.
“Kita ingin seluruh data HGU benar-benar valid. Berapa luasnya, di desa mana, di kecamatan mana, semuanya harus jelas dan masuk dalam database pemerintah daerah,” pungkasnya. (pd)







