pagata.id | Polusi pembakaran tebu hingga kerusakan bahu jalan akibat aktivitas PT Pabrik Gula Gorontalo (PT PG) kembali memicu keresahan warga Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Berbagai persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat ini dinilai memerlukan langkah penanganan konkret dan tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo.
Anggota Komisi III DPRD Boalemo, Ahmad Ali Imran, menegaskan bahwa keluhan yang dirasakan warga Batu Kramat bukanlah masalah baru, melainkan persoalan berulang yang belum terselesaikan secara tuntas.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Muhammad Amin, di Ruang Aspirasi DPRD Boalemo, Rabu (30/9/2026).
Rapat tersebut menghadirkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Darat, Dinas PUPR, Satpol PP, Kepala Desa Batu Kramat, serta perwakilan warga.
Namun, di tengah pembahasan krusial mengenai dampak operasional perusahaan, pihak PT PG justru tidak hadir dalam forum aspirasi tersebut.
Ahmad Ali Imran menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Ia mengungkapkan, DPRD Boalemo sebelumnya sudah berulang kali menyampaikan rekomendasi kepada instansi teknis untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di lapangan.

“Beberapa kali kami melayangkan surat rekomendasi melalui dinas terkait, termasuk mengenai pembakaran tebu yang berlebihan dan bahu jalan,” ujar Ahmad.
Guna menyelesaikan persoalan kerusakan bahu jalan, Ahmad meminta Dinas PUPR Kabupaten Boalemo segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo agar penanganan fisik di lokasi bisa secepatnya direalisasikan.
Ahmad menekankan, jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait harus benar-benar mengawal persoalan ini agar hasil pembahasan tidak berhenti sebatas catatan rapat semata.
“Saya berharap kita dapat menseriusi ini secara maksimal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PG belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait keluhan warga maupun ketidakhadiran mereka dalam pembahasan bersama DPRD Boalemo. ** (pd)





























