GORONTALO, pagata.id | Habis sudah masa petantang-petenteng, Masih ingat sama tantangan ‘potong kita pe jari’ konten kreator ZH alias Ka Kuhu? Sepertinya janji itu bakal ditagih netizen.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo baru saja resmi menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kasusnya naik ke penyidikan setelah polisi nemuin bukti kuat kalau dia asal comot karya orang buat kepentingan komersial tanpa izin.
Dalam kasus ini, Ka Kuhu dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, juncto Pasal 9. Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan hak ekonomi pencipta asli, sekaligus melanggar prinsip dasar perlindungan karya intelektual.
Sekarang, setelah status hukumnya resmi berubah, netizen pun mulai ramai menagih pernyataan tersebut. Gaya ngelawan yang dulu ditunjukkan kini justru jadi bumerang di ruang publik.
Mana Janji ‘Potong Kita Pe Jari’? Nah, ini yang bikin netizen makin goreng suasananya. Sebelum ke hotel pordeo (istilah jeruji besi), Ka Kuhu sempat sombong di medsos. Dia sempat nantang bahkan sesumbar mau potong jari kalau sampai dirinya jadi tersangka.

Pertanyaan itu menggema di kolom komentar. Jauh sebelum mengenakan baju oranye, Ka Kuhu dikenal kerap bersikap defensif dan terkesan meremehkan proses hukum. Namun kini, fakta berbicara lain.
Berdasarkan UU Hak Cipta:
- Diduga pakai karya orang buat kepentingan komersial tanpa izin.
- Ada hak ekonomi pencipta yang dirugikan.
- Ancaman pidananya serius, bukan sekadar teguran.
Dari kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, juga sudah mengonfirmasi kalau kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo terkait status tersangka ZH per hari ini, Selasa (13/1/2026).
Pelajaran Buat Kreator Lain Kasus ini jadi reminder keras buat para konten kreator di luar sana: Kreativitas itu ada batasnya! Jangan cuma modal copy-paste karya orang terus merasa paling jago. Di era digital, hak cipta itu harga mati.
Kreativitas wajib, tapi etika dan izin itu mutlak. Sekarang publik tinggal nunggu, apa Ka Kuhu bakal kooperatif atau malah makin drama di balik jeruji? Apalagi dengan pernyataannya “Potong Kita Pe Jari” tak lagi terdengar sebagai candaan. Mari kita pantau terus perkembangan kasus ini.! (pd)







