TOMOHON, pagata.id | Tragedi memilukan terjadi di akhir tahun 2025 ketika seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Sulawesi Utara, pada Selasa pagi, 30 Desember 2025. Korban yang diketahui berinisial EMM (21) adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Kronologi Penemuan dan Dugaan Penyebab
Jenazah EMM ditemukan dalam posisi tergantung di indekosnya oleh warga sekitar yang kemudian melapor ke aparat kepolisian. Di lokasi ditemukan surat tulisan tangan yang diyakini ditulis korban sebelum meninggal, yang dalam isinya mengeluhkan tekanan psikis akibat mengalami dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dosen UNIMA berinisial DM.
Keluarga dan kerabat korban menyatakan duka yang mendalam. Sepupu korban menyebut bahwa EMM dikenal sebagai pribadi pendiam namun penuh motivasi, sehingga kejadian ini menjadi kejutan dan duka besar bagi keluarga.
Respon Kampus dan Penanganan Internal
Menanggapi tragedi ini, Universitas Negeri Manado melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) mengambil langkah tegas terhadap dosen yang diduga terlibat. Oknum dosen berinisial DM menurut laporan media lokal telah **dinonaktifkan dari tugasnya dan bahkan telah resmi diputus hubungan kerjanya sebagai dosen UNIMA per 31 Desember 2025 atas rekomendasi Satgas PPKPT.
Kampus juga menegaskan komitmennya tidak menolerir segala bentuk pelecehan seksual serta akan menghormati proses hukum dan penyelidikan yang berlaku.
Penanganan Hukum dan Tuntutan Keluarga
Walaupun peristiwa ini terjadi pada akhir tahun, kasusnya terus bergulir pada awal 2026. Keluarga korban telah menyatakan keinginannya agar penyelidikan dilakukan secara tuntas dan transparan, khususnya terkait dugaan kuat bahwa tekanan akibat pelecehan ini memicu keputusan tragis EMM untuk mengakhiri hidupnya.
Namun, aparat kepolisian setempat sempat memberikan klarifikasi bahwa secara administratif belum ada laporan resmi yang masuk tentang dugaan pelecehan seksual tersebut sebelum kematian korban, dan kasus yang bergulir sejauh ini masih diproses secara internal kampus maupun penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.
Sorotan Publik dan Tekanan Lembaga
Kasus ini juga menarik perhatian publik dan beberapa lembaga. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan pihak humas kampus yang dianggap mencoba mengatur pemberitaan dengan meminta wartawan “tidak mengganti judul berita” yang telah disiapkan, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Di tingkat nasional, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar oknum dosen yang diduga terlibat dapat diproses secara hukum secara tegas dan transparan, serta penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penonaktifan dosen di lingkungan kampus.
Dampak dan Perhatian yang Meluas
Tragedi ini menjadi sorotan tajam atas perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, terutama terkait mekanisme pengaduan, pencegahan kekerasan seksual, serta tugas dan tanggung jawab kampus dalam menjamin ruang belajar yang aman. Banyak pihak menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan masih adanya kegagalan sistemik dalam melindungi mahasiswa dari eksploitasi dan kekerasan berbasis gender. (pd)







