BOALEMO, pagata.id | Dalam dua pekan terakhir, isu penampilan waria di berbagai acara hajatan menjadi perhatian publik di Provinsi Gorontalo.
Sejumlah peristiwa yang beredar di media sosial memicu beragam tanggapan masyarakat, seiring dengan penerapan kebijakan pemerintah daerah terkait pengawasan hiburan rakyat dan pesta yang melibatkan waria.
Di tengah situasi tersebut, kembali beredar sebuah potongan video berdurasi 27 detik yang menampilkan Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali. Menjadi perbincangan di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun @hesti.abuna itu diketahui direkam saat berlangsungnya acara hajatan di Desa Hungayonaa, kompleks Terminal Tilamuta.
Dalam cuplikan tersebut, Lahmuddin Hambali tidak terlihat menghentikan ataupun menegur secara langsung pengisi acara. Ia justru berbicara kepada pemilik alat elekton atau sound system dengan nada yang persuasif.
Terdengar Wabup Boalemo menyampaikan, “Minta maaf jangan marah ya, kalau tidak petugas Satpol yang akan bertindak, jangan berani di kasih tampil ya (mereka).”

Ucapan tersebut diduga merupakan bentuk imbauan kepada penyelenggara agar tidak menghadirkan penampilan yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, sekaligus menghindari tindakan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam potongan video yang beredar, tidak tampak adanya tindakan penghentian acara maupun teguran langsung kepada pihak yang akan tampil.
Unggahan itu pun memicu beragam respons dari warganet. Sebagian menilai pendekatan yang dilakukan Wakil Bupati lebih mengedepankan komunikasi dan pencegahan, sementara yang lain memberikan pandangan berbeda terkait kebijakan pengawasan terhadap hiburan di acara masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boalemo maupun pihak penyelenggara hajatan mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Namun, potongan video yang beredar menunjukkan bahwa Wakil Bupati menyampaikan pesannya dengan nada persuasif kepada pemilik alat elekton sebelum kemungkinan adanya tindakan dari petugas penegak peraturan daerah. (pd)







